Tugas Filsafat Hukum
Perjanjian Internasional
Pengertian Perjanjian Internasional
Usaha saling menghormati, berhubungan, bekerja sama, dan hidup
berdampingan secara damai antarbangsa tersebut dapat diwujudkan melalui
perjanjian internasional. Para ahli memberi definisi yang beragam mengenai
perjanjian internasional.
a. G. Schwarzenberger (1967)
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam
hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
b. Oppenheim (1996)
Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang
menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
c. Mochtar Kusumaatmadja (1982)
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum
tertentu.
Adapun pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan
perundang-undangan adalah sebagai berikut.
a. Konvensi Wina 1969.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau
lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
b. Konvensi Wina 1986.
Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut
hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu
negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.
c. UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun
yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh
pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi
internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan
hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum
publik.
d. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu
yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.